Kamis, Oktober 15

Pemkab Mura Cegah Tindak Pidana Korupsi

ZONAKALTENG, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK, Kepala LKPP, Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Walikota se-Indonesia dalam Rangka Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah, secara virtual di aula A kantor Bupati Mura.

Hadir mendampingi Wabup Mura Rejikinoor, Sekda Mura Hermon, Asisten II Setda Mura Ferry Hardi, Inspektur Mura Rudi Roy serta pejabat terkait lainnya, Senin (24/01).

Wabup Mura Rejikinoor mengatakan, apa yang menjadi pencerahan atau paparan yang disampaikan oleh Mendagri, Ketua KPK dan Kepala LKPP yang mana cukup baik, tindakan-tindakan pencegahan penting dilakukan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Kami meminta masing-masing perangkat daerah lingkup Pemkab Mura untuk meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang,” ujar Rejikinoor usai rapat kepada wartawan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam paparannya menyampaikan, faktor penyebab terjadinya korupsi yaitu sistem, integritas, budaya.

Korupsi dapat terjadi karena kurangnya integritas dari para pelaku korupsi ataupun adanya tuntutan dan kebutuhan yang melatarbelakangi hal tersebut.

“Faktor penyebab turunnya Integritas seseorang, antara lain faktor ekonomi, sifat tidak pernah merasa cukup pada manusia, moral yang tidak kuat. Atensi kepada Pemda dalam upaya pencegahan korupsi, kultur organisasi yang harus dibenahi apalagi yang melibatkan orang-orang yang berada di dalam sistem,” ungkap Mendagri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, strategi pemberantasan korupsi yakni, pertama pendekatan pendidikan masyarakat, kedua pendekatan pencegahan karena sesuai dengan teori yang pernah saya ketahui.

Bahwa korupsi itu juga muncul disebabkan oleh karena sistem (by system corruption) corruption because of fail, bad and weak system).

Dengan sasaran adanya perbaikan, penguatan dan koreksi sistem yang ada serta pembangunan baru dengan pendekatan ini, kata dia, pihaknya sungguh berkeinginan hilangnya kesempatan dan peluang melakukan korupsi setelah dilakukanya perbaikan sistem.

“Ketiga pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas, efektif sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat. Kalau hanya menimbulkan rasa takut, maka para korupsi akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara- cara modus operasi supaya tidak tertangkap,” kata Ketua KPK. (SI/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *