Jumat, Oktober 16

Fraksi PKB DPRD Kotim Minta Edy Mulyadi Diproses Secara Hukum Positif dan Hukum Adat

Foto: Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M.Abadi S,.Pd saat diwawancarai, di Sampit, Selasa (25/1/2022)(ZONAKALTENG/SDM).

ZONAKALTENG, Sampit-Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M.Abadi S,.Pd meminta agar Edy Mulyadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap kalimantan itu diproses secara hukum positif maupun hukum adat.

“Kita meminta agar aparat kepolisian menangkap Edy Mulyadi yang dinilai sudah menyebar fitnah, dan menimbulkan keresahan di pulau Borneo ini,” katanya, di Sampit, Selasa, 25 Januari 2022.

Karena menurut dia, dugaan kasus penghinaan terhadap suku Dayak di Kalimantan yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi CS itu semakin mencuat ke permukaan publik.

Bahkan seluruh tokoh dan warga di seluruh provinsi di Kalimantan ini sudah melakukan aksi pengecaman terhadap tutur kata Edy Mulyadi CS dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Setelah kami coba amati dengan seksama setiap tutur kata yang bersangkutan (Edy Mulyadi) dan Cs nya itu, kami minta yang bersangkutan bersama CS nya itu di tangkap, sebab orang seperti ini harus di proses secara hukum, baik hukum positif maupun hukum adat yang ada di bumi Borneo ini, karena aksi yang bersangkutan sangat tidak berprikemanusiaan,” terangnya.

Ia juga mendesak agar Edy Mulyadi CS agar segera melakukan permintaan maaf secara terbuka terhadap seluruh masyarakat di tanah air ini, terutama kepada suku Dayak yang ada di lima Provinsi di Kalimantan ini.

Disisi lain kata dia, apa yang diucapkan oleh Edy Mulyadi merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh adat istiadat di bumi Kalimantan.

“Apa yang diucapkan oleh yang bersangkutan merupakan sebuah kalimat yang bisa memecah belah persatuan,” tambah anggota DPRD Kotim tersebut.

Karena lanjut dia, dalam konteks yang disampaikan Edy Mulyadi itu adalah membandingkan Kalimantan dengan sesuatu binatang, dan dengan makhluk gaib.

“Itu sama saja menghina, sebab menyamakan manusia dengan setan atau binatang. Untuk itu, kita meminta agar Edy Mulyadi juga harus di proses dengan hukum adat,” timpalnya.

Dia juga berharap kepada pihak Kepolisian agar segera memproses kasus tersebut supaya tidak semakin melebar dan menimbulkan konflik lantaran perbuatan pelaku yang sudah mencederai perasaan orang-orang Dayak yang ada di lima provinsi ini.

“Semua tokoh sudah angkat bicara, hal seperti ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Suasana yang sudah semakin memanas harus segera diatasi. Kami minta segera proses yang bersangkutan bersama rekannya itu dan juga serahkan kepada tetua adat di Kalimantan untuk di proses secara hukum adat,” tutupnya.(SDM/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *