
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan bandar dan kurir saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Terduga sebagai Bandar barang haram tersebut merupakan IRT berinisial KY (49) dan seorang pria sebagai kurir berinisial MN (49) keduanya merupakan warga Kecamatan Kapuas Tengah.
Kasat Narkoba IPTU Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Kita pun melakukan penyelidikan dan pengintaian, saat mereka melakukan transaksi kita langsung menggerebek dan ditemukan 39 paket diduga sabu dengan berat 18,39 gram,” kata Subandi, Senin, 24 Januari 2022.
Saat ini, sambung dia, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum dan penyelidikan.
Adapun barang bukti diamankan, 39 paket diduga sabu seberat 18,39 gram, dompet kecil warna ungu, dompet kecil warna coklat, tas merk Chibao Light Life dan uang tunai Rp 1 juta.
Untuk memperpanjang jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
Apes ! Saat Transaksi IRT dan Kurir Sabu di Kapuas Ditangkap Polisi
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan bandar dan kurir saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Terduga sebagai Bandar barang haram tersebut merupakan IRT berinisial KY (49) dan seorang pria sebagai kurir berinisial MN (49) keduanya merupakan warga Kecamatan Kapuas Tengah.
Kasat Narkoba IPTU Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Kita pun melakukan penyelidikan dan pengintaian, saat mereka melakukan transaksi kita langsung menggerebek dan ditemukan 39 paket diduga sabu dengan berat 18,39 gram,” kata Subandi, Senin, 24 Januari 2022.
Saat ini, sambung dia, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum dan penyelidikan.
Adapun barang bukti diamankan, 39 paket diduga sabu seberat 18,39 gram, dompet kecil warna ungu, dompet kecil warna coklat, tas merk Chibao Light Life dan uang tunai Rp 1 juta.
Untuk memperpanjang jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
