
Foto: Salah satu bangunan yang berdiri diatas tanah milik daerah yang harus mendapat persetujuan Bupati Kapuas selaku penguasa aset daerah.(ZONAKALTENG/Djemmy Napoleon/A1).
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Kasubid Aset I pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Eko Tejono, S.ST, MA mengatakan, penggunaan aset pemerintah daerah baik bangunan maupun tanah harus melalui persetujuan Bupati Kapuas.
“Pada prinsipnya sesuai dengan Peraturan Mendagri terkait pengelolaan barang daerah setiap melakukan sewa tanah aset milik pemerintah kabupaten harus melalui persetujuan bupati,” katanya, di Kuala Kapuas, Senin, 7 Feberuari 2022.
Ia mengatakan, kalau tidak ada persetujuan Bapak Bupati Kapuas tidak diperbolehkan, sebab aset tersebut tercatat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pengguna barang persetujuannya harus melalui Pak Sekretaris Daerah (Sekda).
“Seperti halnya pengunaan di atas tanah pemerintah daerah yang berada di Jalan Tambun Bungai tepatnya didepan kantor PUPR-PKP harus dilakukan pembaharuan kontrak kerja penggunaan tanah milik pemerintah daerah,” terangnya.
Dikatakannya, bangun tersebut dibangun baru tetapi belum memiliki izin dari pemerintah daerah untuk dilakukan perubahan luas bangunan yang dibangun dan berdasarkan pantauan dilapangan, bangunannya sedang dilakukan renovasi.
Untuk itu, pihaknya akan menyurati yang bersangkutan untuk dihentikan sementara pembangunan sambari pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan yang dilanjutkan dengan rapat untuk menunggu kebijakan dari pimpinan apakah di lanjutkan sewanya atau memang dibongkar.
“Untuk sementara menunggu arahan dan kami melakukan rapat serta menunggu perintah pak Bupati apakah dihentikan atau di bongkar, sebab lokasi tersebut sangat strategis dan berada di wilayah perkantoran,”ujarnya.
Menurut dia, sampai saat ini, belum ada pemberitahuan ke bidang aset adanya pembangunan baru oleh pengelola warung.
“Kita juga mengimbau dan mengharapkan kepada pihak pihak yang akan memanfaatkan barang milik daerah, baik tanah atau pun bangunan harus melalui prosedur yang berlaku dengan harus bermohon kepada Bupati Kapuas selaku penguasa barang daerah atau Sekretaris Daerah.
“Kalau permohonan sudah diajukan dan disetujui baru kami melakukan proses, namun apabila tidak dilakukan, kita akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Djemmy Napoleon/A1).
