BPKAD Kapuas: Pengunaan Aset Pemerintah Daerah Harus Persetujuan Bupati
Foto: Salah satu bangunan yang berdiri diatas tanah milik daerah yang harus mendapat persetujuan Bupati Kapuas selaku penguasa aset daerah.(ZONAKALTENG/Djemmy Napoleon/A1). ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Kasubid Aset I pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Eko Tejono, S.ST, MA mengatakan, penggunaan aset pemerintah daerah baik bangunan maupun tanah harus melalui persetujuan Bupati Kapuas. "Pada prinsipnya sesuai dengan Peraturan Mendagri terkait pengelolaan barang daerah setiap melakukan sewa tanah aset milik pemerintah kabupaten harus melalui persetujuan bupati," katanya, di Kuala Kapuas, Senin, 7 Feberuari 2022. Ia mengatakan, kalau tidak ada persetujuan Bapak Bupati Kapuas tidak diperbolehkan, sebab aset tersebut tercatat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD...

