
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolsian Satresnnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda dan Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga mengedarkan sabu.
Pertama kali ditangkap seorang pemuda berinisial MD (31) dipinggir Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu,, Kapuas pada Rabu, 2 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari tangan MD kita berhasil menyyita 0,58 gram narkoba diduga sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui kasat narkoba IPTU Subandi, Jumat, 4 Maret 2022.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, meniindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan bahw aka nada transaksi narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap dan digeledah MD tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,58 gram,” beber dia.
Beserta barang bukti lainnya, yakni 1 handphone merk Realme warna biru, uang tunai Rp. 200 ribu diduga hasil penjualan dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam.
Ia menyampaikan setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga berhasil mengamankan seorang IRT berinisial JI (51) beserta barang bukti diduga sabu seberat 0,56 gram.
Beserta barbuk lainnya, 1 pack plastik klip dan satu buah bando.
Saat ini, sambung dia, kedua terduga sebagai pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Kapuas untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka MD dan JI disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
