Jumat, Oktober 16

DPRD Barsel dengan eksekutif tandatangani persetujuan bersama dua raperda menjadi perda

Foto: Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika saat menyerahkan persetujuan bersama dua raperda menjadi perda, di Buntok, Senin (14/3/2022)(ZONAKALTENG/H.Bayu).

ZONAKALTENG, Buntok-DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah dengan eksekutif menandatangani persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil ketua I DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika mengatakan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan ini, pihaknya dengan eksekutif menandatangani persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut menjadi perda.

“Adapun dua raperda itu yakni raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6/2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang diubah dengan perda Nomor 8/2018 tentang perubahan atas perda nomor 6/2015,” katanya usai memimpin rapat paripurna terkait hal itu, di Buntok, Senin, 14 Maret 2022.

Sedangkan satu raperda lainnya yang disetujui menjadi perda tersebut lanjut Nyimas Artika yakni raperda tentang penataan desa.

Ia berharap, dengan diparipurnakannya raperda itu, dapat digunakan dalam penataan desa yang ada di kabupaten Barito Selatan yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Sedangkan raperda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dapat digunakan sebagai referensi atau acuan dalam pelaksanaan pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 2023 mendatang.

“Dengan adanya raperda itu, pelaksanaan pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam raperda tersebut,” ucap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan ini.

Nyimas Artika juga berharap pelaksanaan pilkades yang dilaksanakan secara serentak itu nantinya bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses.

Sementara Wakil bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir mengucapkan terima kasih atas kerjasama antara DPRD dengan pihaknya yang telah membahas substansi dari dua raperda tersebut.

“Setelah ini dua raperda itu akan dilakukan pemberian nomor register sebelum ditetapkan kepala daerah dan diundangkan oleh sekretaris daerah,” kata dia.

Acara rapat paripurna yang berlangsung di graha paripurna DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.(H.Bayu/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *