
Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini S.Kom saat diwawancarai, di Sampit, Selasa (15/3/2022)(ZONAKALTENG/Darmo).
ZONAKALTENG, Sampit-Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S.Kom meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat agar membayar gaji atau insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang bekerja lembur dihari libur pada Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kami harap pemkab melalui instansi terkait yakni Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim dapat memberikan insentif terhadap ASN ataupun pegawai kontrak yang melakukan penjagaan di RPH dalam pemungutan retribusi, terutama pada saat mereka kerja dihari libur,” katanya, di Sampit, Selasa, 15 Maret 2022.
Karena menurut dia, dirinya selama ini mendapat keluhan dari ASN maupun pegawai kontrak yang melakukan giat kerja lembur pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu. Namun tidak pernah mendapatkan insentif.
“Seharusnya pemkab dapat memperhatikan permasalahan ini, sebab kerja lembur di hari libur untuk ASN harus ada insentifnya, dan hal itu ada aturannya,” timpalnya.
Bahkan dia juga menegaskan, sudah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi ASN yang melakukan kegiatan kerja tepatnya pada hari libur.
“Sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkeu 125/2009, ASN yang melaksanakan kerja lembur paling kurang dua jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya umum itu wajib karena ada dalam aturan,” demikian Khozaini.(drm/A1).
