Jumat, Oktober 16

Legislator Kotim: Sanksi Denda Hingga Pidana Bagi PBS Gunakan Jalan Umum

Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso saat diwawancarai, di Sampit, Senin (21/3/2022)(ZONAKALTENG/Darmo).

ZONAKALTENG, Sampit-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengatakan, ada sanksi denda hingga pidana bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mengangkut hasil produksi menggunakan jalan umum.

“Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7/2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan,” katanya, di Sampit, Senin, 21 Maret 2022.

Ia mengatakan, Perda tersebut perlu dikawal oleh semua pihak dalam implementasinya.

“Kita ketahui dalam perda itu sendiri ada memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan,” bebernya.

Hal itu seperti yang disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Bahkan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini menekankan bagi setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib untuk memiliki jalan khusus guna mengangkut hasil produksi dan itu terutang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 terkait teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan pengawasan.

“Kabupaten Kotim juga ada Peraturan Daerah yakni Perda Kotim No 8/ 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi nomor 7/ 2012 yang didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum di daerah ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Padahal, kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

“Kami minta Perda untuk penertiban kendaraan batubara dan kelapa sawit ini bisa menjadi acuan kita semua, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten untuk melakukan monitoring dan juga menjalankan fungsi pengawasan terkait persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang ada di daerah ini.

“Kami akan kawal terus dan akan kami suarakan agar jalan-jalan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD daerah tidak cepat rusak, karena kita tidak mau daerah ini hanya menghabiskan anggaran untuk memperbaiki jalan-jalan yang mana kerusakannya lebih dari 60 persen oleh PBS,” tutupnya.(drm/A1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *