Jumat, Oktober 16

Tag: Legislator Kotim: Sanksi Denda Hingga Pidana Bagi PBS Gunakan Jalan Umum

Legislator Kotim: Sanksi Denda Hingga Pidana Bagi PBS Gunakan Jalan Umum
DPRD, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim: Sanksi Denda Hingga Pidana Bagi PBS Gunakan Jalan Umum

Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso saat diwawancarai, di Sampit, Senin (21/3/2022)(ZONAKALTENG/Darmo). ZONAKALTENG, Sampit-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengatakan, ada sanksi denda hingga pidana bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mengangkut hasil produksi menggunakan jalan umum. "Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7/2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan," katanya, di Sampit, Senin, 21 Maret 2022. Ia mengatakan, Perda tersebut perlu dikawal oleh semua pihak dalam implementasinya. "Kita ketahui dalam perda itu sendiri ada memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum ...