
Foto: Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah.(ZONAKALTENG/Darmo).
ZONAKALTENG, Sampit-Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah setempat yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah mengatakan sejauh ini masih banyak PBS yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS kesehatan.
“Karena, berdasarkan hasil Rapat tanggal 09 Mei 2022 dengan BPJS kesehatan terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut,” katanya, di Sampit, Rabu (11/5/2022).
Ia menyebutkan, ada beberapa perusahaan besar yang belum sepenuhnya mendaftarkan kepersertaan BPJS terhadap karyawannya yakni PT. BGA group, PT. SKD, PT. SPMN, PT. Unggul Lestari, PT KMS. Hal ini sesuai dengan data hasil verifikasi BPJS sendiri.
“Padahal seperti kita ketahui bersama itu menjadi salah-satu dasar setifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil).
Untuk itu, Komisi III bersama BPJS kesehatan dan Disnaker akan segera melakukan peninjauan lapangan mengenai permasalahan tersebut.
Sebab, seharusnya PBS harus mematuhi aturan untuk mendaftarkan setiap karyawannya mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dikatakannya, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS, dan didalam Undang-Undang ini, perusahaan wajib mengikut sertakan setiap pegawainya untuk mengikuti program tersebut.
“Undang-Undang tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2013 yang menegaskan setiap Badan Usaha yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Jadi ia meminta kepada PBS jangan main-main akan hal ini, dan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS kesehatan agar dapat didaftar.
Politisi dari partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menekankan, PBS yang tidak mengikut sertakan pekerjanya pada kepesertaan BPJS, dinilai tidak memperdulikan kesejahteraan karyawannya.
Karena menurutnya, kesehatan merupakan hal yang paling krusial dan berdampak pada kinerja karyawan secara langsung. Dan Hal ini pun diperkuat Perpres Nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
“Dalam halnya pekerja yang belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,” tutupnya.(drm/A1).
