
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang perempuan berprofesi sebagai guru kontrak pada salah satu sekolah TK diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 00.15 WIB.
Terduga pelaku berinisial SA (25) warga Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
“Kita telah mengamankan seorang perempuan berprofesi sebagai oknum guru kontrak pada salah satu sekolah TK,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin, 15 Agustus 2022.
Kapolres menjelaskan SA ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan memiliki 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 15,8 gram.
Adapun barang bukti lainnya turut diamankan yakni 1 handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam, 1 kotak rokok warna putih merk NAXAN, 1 pak plastic merk ZIP IN, 1 lembar plastik bening pembungkus.
Kemudian,1 botol warna putih berlabel LOLANE WHITA CARE,1 sendok sabu terbuat dari sedotan dan 2 lembar tisu pembungkus sabu.
“Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya SA di jeratnya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
