
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Satres Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga sebagai pengedar sabu di Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir, pada Selasa, 20 September 2022.
Terduga pelaku berinisial SH (41) warga Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir.
“Kita telah mengamankan seorang IRT terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Subandi, Jumat, 23 September 2022.
Kasat mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga atas gerak gerik terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya pun melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Terduga pelaku tidak dapat berkutik saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 6 paket kecil siap edar dengan berat 1,03 gram,” beber dia.
Berdasarkan keterangan IRT yang berprofesi sebagai petani tersebut tergiur mengedarkan sabu karena penghasilan lumayan besar.
Adapun barang bukti diamankan 6 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,03 gram, 1 BH warna putih motif bunga, 1 handphone merk Samsung warna biru malam dan 1 Dompet kecil warna biru.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas dia.
Kasat pun mengajak tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat dan semua elemen bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kapuas karena tanpa adanya bantuan semua pihak Polisi tidak bisa bekerja sendiri.
Apalagi Kapuas berbatasan langsung dengan Banjarmasin Kalsel, barang haram tersebut masuknya dari sana.
“Mari kita sama sama membentengi generasi muda kita dari pengaruh buruk Narkoba yang berdampak pada masa depan mereka,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1)
