Kamis, Oktober 15

Calon Kades Muara Arai Ini Sebut Pergantian Perangkat Desa Ada aturan Dan Tak Boleh Semena-Mena

Foto: Calon Kepala Desa Muara Arai Nomor Urut 3, Muhammad Arsad.(ZONAKALTENG/Istimewa).

ZONAKALTENG, Buntok-Calon Kepala Desa Muara Arai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Muhammad Arsad mengatakan pergantian perangkat desa ada aturannya dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena lantaran adanya janji politik dari kepala desa terpilih.

“Untuk pergantian perangkat desa itu ada aturannya, sehingga calon kepala desa tidak boleh semena-mena menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat untuk mengganti perangkat desa apabila terpilih menjadi kepala desa,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Buntok, Minggu.

Ia mengatakan, untuk aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah ada yakni Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa.

Selain itu juga lanjut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67/2017 tentang atas peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 67/2017 pasal 5 ayat 2 huruf a disebutkan pemberhentian perangkat desa itu karena meninggal dunia, dan huruf b. permintaan sendiri dan huruf c. diberhentikan,” jelas Muhammad Arsad yang berpengalaman selama 14 tahun menjadi perangkat desa itu.

Ia menjelaskan, dalam pemberhentian sebagaimana dimaksudkan pasal 5 ayat 2 huruf c itu, sudah dijelaskan dalam permendagri itu juga pada pasal 5 ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa pemberhentian itu apabila perangkat desa yang bersangkutan telah genap berusia 60 tahun dan pada huruf b dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara.

Jadi, menurut dia, dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa ini tidak sembarangan, sebab mengenai hal itu sudah ada aturan yang mengaturnya.

Muhammad Arsad juga mengharapkan kepada calon kepala desa Muara Arai yang akan berkompetisi dengan dirinya pada 17 Nopember 2022 mendatang agar tidak semena-mena menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat desa untuk mengganti perangkat desa apabila terpilih menjadi kepala desa.

“Karena, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah jelas ada aturannya,” demikian Muhammad Arsad.(HBI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *