Calon Kades Muara Arai Ini Sebut Pergantian Perangkat Desa Ada aturan Dan Tak Boleh Semena-Mena
Foto: Calon Kepala Desa Muara Arai Nomor Urut 3, Muhammad Arsad.(ZONAKALTENG/Istimewa). ZONAKALTENG, Buntok-Calon Kepala Desa Muara Arai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Muhammad Arsad mengatakan pergantian perangkat desa ada aturannya dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena lantaran adanya janji politik dari kepala desa terpilih. "Untuk pergantian perangkat desa itu ada aturannya, sehingga calon kepala desa tidak boleh semena-mena menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat untuk mengganti perangkat desa apabila terpilih menjadi kepala desa," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Buntok, Minggu. Ia mengatakan, untuk aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah ada yakni Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa.
...










