
Foto: Tini Rusdihatie (Mengenakan Batik) bersama pengacaranya, Susilayati, SH, MH saat jumpa pers, di Buntok, Jumat (20/1/2023)(ZONAKALTENG/H.Bayu).
ZONAKALTENG, Buntok-Terkait pengangkatan sita jaminan lahan yang diatasnya terdapat bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, penggugat atas nama Tini Rusdihatie kembali melayangkan gugatan.
“Gugatan sudah kita layangkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan perkara Nomor 40/Pdt. G/2022,” kata pengacara penggugat, Susilayati, SH, MH, di Buntok, Jumat (20/1/2023).
Dikatakannya, saat ini gugatan tersebut dalam tahap mediasi dan apabila belum berhasil, maka pihaknya akan mengajukan kembali peletakan sita jaminan lahan pada obyek tersebut untuk kedua kalinya.
Ia menegaskan, terkait dengan dilaksanakannya pengangkatan sita jaminan pada objek itu memang sudah sesuai dengan prosedur, karena pihak tergugat sudah melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Akan tetapi menurut dia, putusan PK nya hanya pemeriksaan masalah formil dan bukan dalam materil pokok perkara. Jadi putusan PK itu hanya gugatan penggugat dengan perkara Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml itu masih kurang pihak atau Niet Ontvankelijke Verlaard (NO) atau ditolak dengan alasan kurangnya pihak-pihak yang diikutsertakan dalam gugatan sebagai tergugat atau turut tergugat. Selain itu, putusannya juga masih belum menyentuh pada materi pokok perkara.
“Karena, pada persidangan tingkat pertama, kedua dan ketiga sudah dilakukan pemeriksaan materil yang putusannya mengabulkan gugatan penggugat, namun pihak tergugat melakukan upaya hukum ditingkat PK,” terangnya.
Seharusnya dalam PK tersebut disyaratkan adanya bukti baru (Novum), tapi dalam isi putusan PK tersebut bukan mengenai Pokok Perkara, namun mengenai formalitas gugatan dimana disebutkan kurangnya pihak-pihak yang seharusnya turut digugat selain tergugat yakni PT Sekata Seia yang merupakan perusahaan milik tergugat.
“Mengenai dengan adanya pengangkatan sita jaminan yang telah dilakukan pada lahan tersebut memang sah, namun karena putusan bukan berkaitan dengan pokok perkara, maka gugatan bisa diajukan kembali,” ungkapnya.
Sebab menurut Susilayati, didalam pokok perkara dinyatakan perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat yang memberi pinjaman kepada almarhumah Sri Imbani Y. Mebas dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp 3,6 miliar dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Rp 1,7 miliar itu secara yuridis dapat dibuktikan dipersidangan.
Didalam pokok perkara itu juga kata dia, dijelaskan bahwa para tergugat I, II, dan III
atas nama Petriadi, Petrisia Margareth, dan Thalia Nevita Marcelin yang merupakan ahli waris wajib menanggung hutang-hutang almahumah Sri Imbani Y Mebas dengan total Rp 5,3 miliar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
“Dua bidang tanah dengan luas 17.220 M2 dengan sertifikat hak milik 1063 dan 19.917 M2 dengan hak milik 1064 yang diatasnya berdiri satu bangunan SPBE itu merupakan jaminan hutang almarhumah kepada Tini Rusdihatie yang sertifikatnya diserahkan almarhumah Sri Imbani Y. Mebas semasa hidupnya,” terang Susilayati.
Oleh karena itu, didalam putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan perkara Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml dikabulkan sebagian gugatan kliennya sebagai penggugat, sehingga sebelum pengangkatan sita jaminan itu, pada lahan tersebut juga telah dilakukan peletakan sita jaminan.
Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, melaksanakan serah terima delegasi dari PN Tamiang Layang, melakukan pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslag) 2 bidang tanah, tepatnya di lokasi SPBE di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah (sekarang Teweh Baru), Kabupaten Barito Utara, Kamis (5/1/2023).
Pegangkatan sita jaminan itu di pimpin langsung Panitera PN Muara Teweh, Berly, tepat pukul 09.50 WIB yang disaksikan langsung pihak Sri Imbani Y Mebas bersama dua kuasa hukum nya dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha dan Beny. Pihak BPN/ATR Barito Utara, serta Kades Hajak, Sriono.
Pengangkatan sita jaminan ini didasari dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inckracht) atas peninjauan kembali diputuskan MA Nomor 616PK/PDT/2022 tertanggal 20 Agustus 2022.
Hasil putusan MA itu, diteruskan melalui Penetapan Plt Ketua PN Muara Teweh Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml, tertanggal 26 Desember 2022, tentang pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml jo Nomor 616 PK/Pdt/2022.(HBI).
