
Foto : Kedua terduga pelaku pembunuhan giring polisi usai press release pengungkapan kasus. (Djemmy Napoleon)
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Tim Buser Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Tengah mengamankan 2 orang pria terduga pelaku pembunuhan di Desa Pujon.
Kedua terduga pelaku pembunuhan tersebut berinisial R (28) warga Desa Pujon dan FW (20) warga Kelurahan Palangka,Kecamatan Jakatan Raya diamankan di rumah salah satu terduga di Palangka Raya.
Peristiwa penganiayaan berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 WIB hingga menyebabkan korban berinisial WU (36) warga Desa Pujon meninggal dunia.
“Kedua terduga pelaku pembunuhan di Desa Pujon berhasil kita ringkus di rumah keluarga salah satu terduga di Palangkaraya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuan saat press release, Senin 13 Maret 2023.
Kapolres membeberkan kronologis kejadian saat ada kegiatan syukuran di rumah salah satu warga di Desa Pujon.
Kemudian terjadi keributan antara korban dengan terduga tersangka FW dan R sudah membawa belati.
Kemudian langsung membantu rekannya FW melakukan pemukulan dan penusukan tepatnya di pinggang sebelah kiri.
Tak hanya itu luka sobek di wajah pada bibir, luka sobek di pergelangan tangan serta pipi sebelah kanan korban.
“Karena luka tusuk dan sobek pada tubuh korban, sehingga mengeluarkan banyak darah yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” beber Kapolres.
Pihaknya pun langsung bergerak cepat kurang dari 24 jam akhirnya kedua terduga pelaku R dan FW berhasil ditangkap di Palangka Raya.
Saat ini,, lanjut dia, kedua terduga tersangka telah diamankan di Polres Kapuas.
Namun untuk barang bukti belati dibuang terduga pelaku ke sungai Kapuas dan masih dilakukan pencarian.”
Kedua terduga tersangka R dan FW dikenakan pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 ayat 2, ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1)
