
ZONAKALTENG, Buntok – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria terduga sebagai salah satu sindikat pengedar uang palsu atau UPAL.
Terduga pelaku berinisial AY, warga Jalan Kaladan, Gang Palapa V, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Tersangka ini ditangkap di salah satu warung korban di Jalan Padat Karya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kita telah mengaman terduga pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti Upal senilai Rp 3,2 juta,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat press release pengungkapan kasus, Kamis, 11 Mei 2023.
Kapolres membeberkan kronologis kejadian berawal saat terduga pelaku membeli rokok merk surya 16 menggunakan uang Rp 100 ribu, setelah menerima kembaliannya terduga pelaku langsung pergi.
Kemudian korban pergi ke salah satu agen toko minuman di Jalan Veteran untuk membeli stok minuman, namun setelah membayar pemilik agen memberitahukan bahwa uang Rp 100 ribu palsu.
“Pemilik agen toko minuman pun meminta korban menggantikan uang Rp 100 diduga palsu tersebut,” beber dia.
Kemudian korban membandingkan uang palsu tersebut dengan yang asli. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Terduga pelaku tidak berkutik saat digeledah ditemukan uang palsu Rp 100 sebanyak 32 lembar atau Rp 3,2 juta,” ungkap Kapolres.
Terduga pelaku bersama barang bukti pun langsung diamankan ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, lanjut dia, ia memperoleh seseorang dengan cara membeli.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Kita juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada mendapatkan uang palsu ini. Karena semakin banyak yang melapor kita akan mengetahui berapa Upal yang beredar,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 245 KUHPidana tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Dan pasal 34 ayat 2 UU RI nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (B/A1/m)
