Jumat, Oktober 16

Kejaksaan Negeri Kapuas Tahan Mantan Kadis Kominfo

ZONAKALTENG,, Kuala Kapuas- Kejaksaan Negeri Kapuas tahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atas dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas nama Tersangka J dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Kegiatan

Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 Dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kajari Kapuas, Luthcas Rohman, SH.MH melalui Kasi Intelijen Dr Amir Giri Muryawan, SH.MH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan J mantan Kepala Dinas Kominfo Kapuas atas dugaan kasus tindak Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas.

“Berkas Perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut Umum atau P-21,” kata Dr Amit Giri Muryawan, Senin 15 Mei 2023.

Ia membeberkan tersangka J selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 300 juta lebih dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas ASN maupun Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas Rp 77 juta lebih.

“Jadi total kerugian Negara berdasarkan hasil audit tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas sebesar Rp 377.977.400,” beber dia.

Ia menyammpaikan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti Tahap II tersebut, Tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat,

“Selanjutnya tersangka J dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 16 Mei 2023 hingga 04 juni 2023,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *