Jumat, Oktober 16

Transfer Ilmu Tenaga Dalam dan Penunduk Pria, Modus Oknum Pelatih Silat di Kapuas Cabuli Murid

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap korban.

Terduga pelaku merupakan seorang oknum pelatih beladiri pencak silat berinisial MN (52) warga Jalan Mahakam, Gang XIII, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas.

“Kita telah mengamankan terduga pelaku perbuatan cabul,” Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu, 27 Mei 2023.

Ia membeberkan modus terduga pelaku yakni mentransfer ilmu kanuragan tenaga dalam dan penakluk laki-laki, namun korban dicabuli dengan meremas ‘Gunung Kembar’.

Kasat membeberkan terduga pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali ditempat berbeda.

Aksi bejat tersangka ini, lanjut dia, pertama kali dilakukan pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terduga pelaku.

Kemudian lanjut dia, 3 kalinya di halaman belakang salah satu sekolah dasar negeri.

Tak hanya itu, terduga pelaku menghubungi korban melalui chat whatsapp agar melepaskan seluruh pakaian dengan menutupi tubuh dengan handuk.

Serta juga meminta agar korban mengirim foto celana dalam dan Bra yang digunakan, hal tersebut agar laki-laki yang dikehendaki bisa tunduk terhadap terhadap korban.

Namun hal tersebut tidak dilakukan korban, karena merasa trauma serta ketakutan apabila bertemu dengan tersangka.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Kapuas untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ucap dia.

Terduga perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *