Jumat, Oktober 16

Begini Kronologis Aksi Penipuan Kosmetik di Kapuas

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas –  Seorang perempuan berinisial NA (35) warga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan diringkus polisi.

Ia diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan di toko kosmetik, di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar pukul 12.10 WIB.

“Kita telah mengamankan seorang perempuan warga Kabupaten Batola, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di toko kosmetik,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto, Sabtu, 3 Juni 2023.

Kasat membeberkan kronologis kejadian berawal saat terduga pelaku datang ke toko memilih dan memesan barang kosmetik serta meminta pemilik toko untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang dipesan.

Kemudian setelah barang terkumpul lalu dipacking dan menyerahkan kepada terduga pelaku.

Setelah itu, sambung dia, terduga pelaku memberitahukan kepada pemilik toko hendak ke luar sebentar sambil membawa kosmetik tersebut, namun tidak kembali lagi.

“Pemilik toko pun baru menyadari bahwa terduga pelaku belum membayar semua pesanan yang telah dibawa, kemudian mencari dan bertanya, namun tersangka sudah tidak ada lagi,” beber dia.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Kapuas. Menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Selat di backup tim Resmob Polres Kapuas melacak keberadaan terduga pelaku.

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di perumahan Jalan raya ray 4, kelurahan puntik tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Kalsel, pada Jumat 2 Mei 2023 sekitar pukul  21.30 WIB.

“Adapun modus operandi terduga pelaku memesan barang kosmetik serta melihat kelengahan pemilik toko sambil membawa barang tersebut ke luar toko dan langsung kabur,” ucap dia.

Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 6,2 juta.

Adapun barang bukti yang dibawa korban yakni MS Glow sebanyak 6 buah, Ratu Arab sebanyak 2 buah, Toner Temulawak sebanyak 5 buah, Lipstik Maybelline sebanyak 18 buah, Lipstik Wardah sebanyak 11 buah

Color Fil Wardah sebanyak 8 buah, Mascara Essence sebanyak 4 buah, AHA sebanyak 6 buah, Cream Pelidn sebanyak 6 buah.

Dan, Foundation Wardah Color Fit sebanyak 4 buah, Handbody Scarlett sebanyak 5 buah dan Cream Temulawak sebanyak 5 buah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak penipuan. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *