Jumat, Oktober 16

Saat Ditangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu Sempat Hilangkan Barbuk

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pada, Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua terduga pelaku berinisial AD (47) dan HY (49), mereka merupakan warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Saat ditangkap keduanya sempat menghilangkan barang bukti 2 kantong plastic diduga sabu ke samping rumah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, Kamis, 8 Juni 2023.

Penangkapan ini, lanjut dia, menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa diduga akan dilakukan transaksi narkoba. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat digeledah terduga pelaku AD sempat membuang barang bukti 2 plastik hitam diduga sabu. Namun berkat kesigapan petugas barbuk tersebut ditemukan.

Dari tangan keduanya disita sebanyak 2 kantong plastic hitam diduga sabu-sabu seberat 12,22 gram.

Salah satu diantaranya berinisial AD merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan baru bebas.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” beber dia.

Adapun barbuk yang diamankan, satu kotak besi berlapis lakban warna hitam,  1 pack plastik klip, 1 dompet kecil warna pink bermotif Hello Kitty, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan.

Kemudian, 1 kotak kacamata warna hitam, 1 unit Handphone VIVO 2007 warna biru, 1 unit Handphone Redmi 5 warna hitam.

Serta 1 unit sepeda motor Vario warna putih Nopol KH 4761 BV, 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam putih Nopol KH 2127 BY, 1 lembar kantong plastik warna hitam,  dan uang tunai Rp 300 ribu.

Kedua pelaku AD dan HY di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *