Jumat, Oktober 16

Bejat Seorang Kakek di Kapuas Tega ‘Rusak’ Masa Depan Anak di Bawah Umur

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Bejat seorang kakek berusia 78 tahun di Kapuas diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Terduga pelaku berinisial SI (78) warga salah satu Desa di Kecamatan Kapuas Timur.

“Kita telah mengamankan seorang kakek berusia 78 tahun terduga sebagai pelaku  perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur,”  kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat, 30 Juni 2023.

Ia membeberkan terduga pelaku telah 5 kali melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban. Kejadian tersebut dilakukan terduga pelaku sejak awal Maret 2023 lalu di rumahnya.

Tak terima dengan perbuatan terduga pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Timur.

Mendapat laporan tersebut, lanjut dia, anggota Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal  81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1/m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *