Jumat, Oktober 16

DPMD Pulang Pisau Tunggu Peraturan Pemerintah Perpanjangan Jabatan Kades 9 TahunDPMD Pulang Pisau Tunggu Peraturan Pemerintah Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun

ZONAKALTENG, Pulang Pisau –  DPMD Pulang Pisau menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Hal ini setelah Badan Legislasi DPR-RI sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi sembilan 9 tahun dalam 2 periode.

Ini juga termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan tertinggi di pemerintahan desa itu tentu akan semakin menjadi incaran masyarakat.

Kepala DPMD Pulpis, Herman Wibowo mengatakan jika UU tersebut sudah diberlakukan, maka akan ada turunan di bawah sebagai pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

PP ini, lanjut dia, yang ditunggu oleh pihaknya dalam melaksanakan peraturan itu.

“Kita menunggu PP, jika sudah ada maka akan kita laksanakan. Sebab dari peraturan itulah yang akan kita lihat, misalnya bagaimana menyangkut jabatan kades yang sudah dua periode, dan pemberlakuannya itu bagaimana? Nah, jika di tambah satu periode yang 9 tahun ini, maka 12 ditambah 9 jadi 21 tahun masa jabatan,” kata Herman Wibowo.

Sementara, terkait untuk jabatan Kades yang mencalon jadi legislatif, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota pada pasal 15 disebutkan bakal calon yang memiliki status Kepala Desa melalui partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon. Dan bakal calon ini wajib menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Berdasarkan aturan itu lah, kata Herman, Kades yang mencalonkan diri wajib mundur dan tidak ada masa cuti bagi kades yang maju sebagai bakal calon legislatif.

Ia menyampaikan seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

” Seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Desa yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang tidak produktif tidak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Herman seraya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Mendes pada saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta.

Menurutnya fakta konflik polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

” Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah. Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades,” pungkasnya. (ALDY/B/A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *