Jumat, Oktober 16

Kakek 60 Tahun di Kapuas Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang kakek berinisial AS 60 tahun di Kapuas tega rudapaksa anak gadis di bawah umur hingga hamil 7 bulan, di salah satu Desa di Kecamatan Selat.

“Kita telah mengamankan terduga pelaku merupakan seorang kakek berusia 60 tahun yang tega rudapaksa anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan,” kata  Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasat mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan terduga pelaku saat itu korban yang sedang duduk di depan warungnya, di suruh memasukan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut.

“Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku tiba-tiba langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan aksi bejat tersebut,” ucap dia.

Ia membeberkan terungkapnya perbuatan bejat pelaku berusia 60 tahun terhadap korban pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, orangtua korban curiga dengan perut anaknya semakin membuncit. Mereka pun membawanya ke bidan kampung untuk diperiksa, hasilnya sangat mengejutkan karena sedang mengandung 7 bulan.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, hingga ditindaklanjuti dan polisi mengamankan terduga pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *