
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Hanya gara-gara kesal lantaran barang pribadinya sering di curi, seorang pria di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas tega menghabisi 2 orang warga mengunakan Mandau, Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua korban bernama Jonyos Iking (24) warga Jalan Lintas Timpah Pujon, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah. Dan Didi Mansyur (48) warga Rambai Tiga, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenerakan telah terjadi peristiwa pembunuhan mengakibatkan 2 warga Kecamatan Timpah meninggal dunia.
“Terduga pelaku pembunuhan berinisial JA (30) telah kita amankan di Desa Goha Jalan Lintas Palangkaraya-Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa, 25 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Iyudi Hartanto, Rabu, 26 Juli 2023.
Kasat membeberkan terduga pelaku tega menghabisi korban lantaran sakit hati karena sering kali barang milik pribadinya di ambil tanpa mmemberitahu.
Peristiwa berdarah tersebut, lanjut dia, berawal saat terduga pelaku mendatangi rumah korban Jonyos Iking tanpa basa basi langsung menebas senjata tajam jenis Mandau ke leher korban.
Sempat ditangkis mengakibatkan tangannya nyaris putus dan berusaha melarikan dari, namun, naas korban terjatuh di halaman rumah terduga pelaku pun kembali menebas leher korban hingga meninggal dunia ditempat.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB terduga pelaku mendatangi rumah korban kedua bernama Didi Mansur saat sedang duduk santai di sebuah pondok tanpa ba bi bu langsung menghujamkan mandau ke arah leher, hingga tewas ditempat.
“Usai membunuh 2 korban terduga pelaku pun langsung melarikan diri,” beber dia.
Jajaran Polsek Timpah, anggota Polres Kapuas di bantu Polres Pulang Pisau melakukan pengejaran, hingga pada Selasa, 25 Juli 2023 Skj 21.00. Wib terduga pelaku ditangkap di Desa Goha Jalan Lintas Palangkaraya Gunung Mas Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1/m)
