Jumat, Oktober 16

DPMD Kapuas Deadline Pemdes Inventarisasi Aset Desa

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- DPMD Kapuas memberikan deadline atau waktu bagi Pemerintah Desa (Pemdes) inventarisasi aset desa baik infrastruktur maupun bangunan bersumber dari Dana Desa (DD).

Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan, S.Sos. M.Si mengatakan bahwa aparatur pemerintah desa sudah mengikuti Bimbingan Teknis pengelolaan aset desa dan pengadaan barang/jasa.

“Kita memberikan waktu atau deadline bahwa inventaris aset desa paling lambat 18 Agustus 2023 sudah rampung,” kata Kepala  DPMD Kapuas Budi Kurniawan, 9 Agustus 2023.

Ia menegaskan kenapa harus dipercepat karena masih terekam memori perangkat desa langsung dikerjakan jangan sampai ditunda untuk melakukan inventarisasi aset desa dan barang/jasa.

Sehingga penggunaan anggaran dana desa ada hasil, baik pembangunan jalan ada berapa kilometer, Pustu atau barang jasa untuk kantor desa dalam memperlancar pelayanan kepada masyarakat.

“Ini salah upaya kita agar pemdes tertib administrasi tidak hanya pelaporan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, tetapi uang negara dapat dipertanggung jawabkan dengan capaian pembangunan di desa,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, juga sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap keberadaan aset desa, jangan sampai masa jabatan kepala desa berakhir barang tersebut juga itu raib.

Sehingga apa yang menjadi aset desa akan terarsip dan dijaga dengan baik.

“Saya berharap Pemdes memiliki aset dan barang/jasa terus dijaga dan dirawat dengan baik, terutama mobil ambulance dan peralatan elektronik berupa laptop atau komputer dan printer,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/B/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *