Jumat, Oktober 16

Polisi di Kapuas Amankan Bandar Besar Berserta 821.33 Gram Diduga Sabu

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria terduga sebagai Bandar besar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 821.33 gram.

Terduga Bandar besar ini berinisial AO (48) warga Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Terduga pelaku ini diamankan di salah satu warung, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Kita telah mengamankan terduga Bandar besar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 821.33 gram,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Subandi saat press release pengungkapan kasus. Jumat, 29 September 2023.

Ia menyampaikan terduga pelaku ini merupakan Bandar besar narkoba terkenal licin karena sering kali lolos dari sergapan anggota dan merupakan target operasi serta masuk dalam DPO.

Saat hendak ditangkap, lanjut dia, terduga pelaku sempat melarikan diri dari kediamannya petugas hanya menemukan barbuk diduga sabu seberat kurang lebih 164.33 gram beserta timmbangan digital warna silver.

Namun seperti pepatah mengatakan ‘sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga’ akhirnya terduga Bandar besar ini berhasil diamankan di salah satu warung perkampungan tanjung harapan Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai.

Dari tangannya diamankan sebanyak 6 paket besar diduga sabu seberat 605 gram dan 11 paket kecil siap edar dengan berat 52 gram.

“Total barang bukti diduga sabu yang kita amankan dari tangan Bandar besar ini sebanyak 19 paket dengan berat 821.33 gram,” ungkap dia.

Selain barbuk sabu juga turut diamankan 2 pembungkus narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas karton dilapisi lakban warna hitam, 1 tas kulit berwarna hitam,1 timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 dompet kulit merk RIPCURL warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 7 juta.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan seorang wanita bersama barang bukti ribuan kurang lebih 10.000 butir obat terlarang jenis karisoprodol.

Terduga pelaku berinisial MH (45) merupakan warga Katingan Hilir ini diamankan saat hendak transaksi obat-obatan terlarang tersebut di salah satu warung makan, di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur. Pada, Kamis, 21 September 2023 pukul 10.30 WIB.

“Terduga pelaku ini kita amankan saat hendak transaksi obat terlarang (Larang edar) tanpa merek sebanyak 10.000 butir jenis karisoprodol,” ucap dia.

“Kedua tersangka ini di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1/m)