Jumat, Oktober 16

Gasak Uang Rp 7 Juta dan 2 Handphone Saat Acara Ngaben, Pria Ini Diamankan Polisi

ZONAKALTENG Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian saat acara Ngaben di Pura Segara, Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang. Pada Selasa, 19 September 2023.

Terduga pelaku berinisial RY (34) warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

“Kita telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian uang Rp 7 juta dan 2 handphone,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Selasa, 3 Oktober 2023.

Ia membeberkan aksi tersebut dilakukan terduga pelaku saat korban atau pemilik tas lengah ia berhasil menggasak uang dan 2 handphone.

Saat kegiatan upacara Ngaben di Pura Segara kilometer 11 Desa Batu Nindan korban meletakan tas di samping terduga pelaku..

Tanpa sadar tas tersebut terbuka, sehingga membuat terduga pelaku dengan leluasa menguras isi dalam tas. Setelah itu korban sadar dan mengecek isi didalam tasnya telah raib.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota pun bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Kapuas,,” ucap dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Rony dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. (DJEMMY NAPOLEON).