Kamis, Oktober 15

Polres Kapuas Blender 797.16 Gram Sabu dan 10 Ribu Butir Obat Terlarang

Foto : Polres Kapuas Blender 797.16 Gram Sabu dan 10 Ribu Butir Obat Terlarang. (Djemmy Napoleon)

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Polres Kapuas musnahkan barang bukti sabu seberat 797,16 gram dan 10 ribu butir obat terlarang.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Waka Polres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba IPTU Subandi.

Dan dihadiri Kejaksaan Negeri Kapuas serta BNK Kapuas.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti sabu dengan berat 797,16 gram dan 10 ribu butir obat merk Karisoprodol dengan cara diblender dan dicampur pembersih lantai kemudian dilarutkan ke dalam toilet,” kata Asdini Pratama Putra.

Ia membeberkan sebanyak 10 ribu butir obat tersebut disita dari seorang perempuan berinisial MH (45) warga Kalsel saat ditangkap di salah satu warung makan di Desa Anjir Serapat pada 21 September 2023. terduga tersangka

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan seorang pria terduga bandar besar narkoba jenis sabu berinisial AI (48) warga Kalsel. Pada 26 September 2023.

Dari tangannya disita barang bukti diduga sabu sebanyak 6 paket besar dengan berat 797,16 gram.

“Saat ini kedua terduga tersangka dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup dia. (DJEMMY NAPOLEON/BA2/m)