
Foto : sosialisasi tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban pelaporan dana hibah. (Djemmy Napoleon)
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Berbagai upaya dilakukan Pemkab Kapuas dalan pencegahan penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial.
Salah satunya melaksanakan sosialisasi terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan.
Serta monitoring, evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Di aula Bappedalitbangda, Rabu, 25 Oktober 2023.
Kepala Perwakilan BPKP provinsi Kalteng, Bambang Ari Setiono mengatakan sosialisasi yang dilakukan Pemkab Kapuas sangat penting dalam pengelolaan bantuan dana hibah dan bantuan sosial.
“Tujuan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan dana hibah dan bansos serta agar semuanya bisa dipertanggung jawabkan,” kata Bambang Ari Setiono.
Ia menjelaskan proses dana hibah tersebut dimulai dari pengajuan proposal, pelaksanaan dan tujuan pengunaan bansos.
Dana hibah ini bersumber dari APBD, artinya uang negara bukan uang pribadi.
Sehingga bantuan hibah harus dipergunakan dengan baik karena bagian dari pada pendukung penyelengara Pemkab Kapuas.
“Jangan sampai disalah gunakan, karena ini harus dipertanggung jawabkan karena berkaitan dengan uang negara,” ucap dia.
Ia berharap dengan bantuan dana hibah masyarakat maupun organisasi badan instansi bisa digunakan dengan baik terutama masalah pertanggung jawaban dan administrasi.
“Saya berharap tidak ada kesalahan dalam penggunaan uang negara sehingga terhindari masalah hukum akibat penyalahgunaan dana hibah,” ucap dia.
Sementara Sekda Kapuas, Septedy menambahkan Pemkab berterima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP provinsi Kalteng yang sudah menjadi narasumber untuk menyampaikan sosialisasi pengunaan dan pertanggung jawabkan dana hibah dan bansos.
“Kita berharap para peserta dapat memahami aturan dan tidak ada lagi pelanggaran hukum terkait penggunaan hibah dan bansos,” ucap dia.
Diharapkan, Kabupaten Kapuas akan tertib administrasi dalam pengunaan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD dan tidak berurusan dengan hukum.
“Saya berharap organisasi baik keagamaan, kemasyarakatan dan instansi yang mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah tidak tersangkut kasus hukum,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Sekertaris Daerah Drs Septedy, M.Si.
Serta diikuti dampingi tokoh masyarakat, agama, instansi dan Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas. (DJEMMY NAPOLEON)
