
Foto : Pria paruh baya terduga pengedar narkoba saat diamankan polisi. (Ist)
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria paruh baya terduga sebagai pengedar narkoba.
Pria paruh baya berinisial MO (50) warga Kecamatan Kapuas Murung itu ditangkap karena diduga memiliki sabu seberat 26,06 gram. Pada Rabu, 25 Oktober 2023.
“Kita telah mengamankan terduga pengedar atau bandar sabu berinisial MO bersama barbuk seberat 26,06 gram,” Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui kasat Narkoba AKP Subandi.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengambil barang haram ke Banjarmasin.
Mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat digeledah dirumah terduga pelaku tidak dapat berkutik karena ditemukan barang bukti 5 paket besar seberat 23,26 gram dan 6 paket kecil seberat 2,80 gram,” beber Subandi.
Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan terduga pelaku barang haram tersebut diambil dari Banjarmasin dengan komunikasi lewat telephone seluler.
Kemudian melakukan transaksi di alamat yang sudah ditentukan.
Adapun barang bukti lain yang diamankan 1 lembar plastik klip kosong, 1 pack plastik klip merk zip in, 1 lembar plastik warna hitam, 1 kaleng warna hitam merk the body shop.
Kemudian 1 timbangan digital warna hitam, 1 dompet warna hitam merk Giovanni, uang tunai Rp. 3,5 juta, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan dan 1 hp merk oppo A5s warna hitam.
“Terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/m)
