
Foto : Terduga pelaku saat ditangkap polisi di salah satu fery penyeberangan. (Ist)
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria diduga melakukan rudapaksa anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial AP (29) warga Kelurahan Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir.
Terduga pelaku ini ditangkap di fery penyeberangan Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat. Jumat, 27 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Kita telah mengamankan terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto.
Ia membeberkan kejadian tercela tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban pada 13 Agustus 2023 lalu.
Korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras jenis vodka, setelah mabuk berat terduga pelaku membawanya ke dalam kamar rumah.
“Karena dalam keadaan mabuk berat terduga pelaku dengan leluasa berbuat tak senonoh terhadap korban,” beber Kasat Reskrim.
Ia menyampaikan setelah melampiaskan nafsu bejatnya terduga sempat pelaku melarikan diri.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku, lanjut dia, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi.
Mendapat laporan tersebut anggota reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di fery penyeberangan Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 64 KUHPidana. Juncto 64 KUHPidana. (DJEMMY NAPOLEON/BA2/m)
