Kamis, Oktober 15

Saat Ditangkap Residivis Narkoba di Kapuas Ini Pura-Pura Pingsan

Foto : Terduga pelaku saat diamankan Polisi. (Ist)

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Residivis kasus narkoba di Kapuas ini pura-pura pingsan saat ditangkap polisi. Pada Selasa, 14 November 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Residivis ini berinisial BI (35) ditangkap dikediamannya Jalan Kapuas seberang II, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

“Saat ditangkap terduga pelaku pura-pura pingsan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi. Kamis, 16 November 2023.

Subandi membeberkan terduga pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa terduga pelaku ini diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

Saat digeledah terduga pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti 5 paket diduga sabu dengan berat 25,09 gram didalam kantong celana sebelah kiri.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti diamankan 5 paket diduga sabu dengan berat 25,09 gram, 2 lembar tissue wajah, 1 lembar plastik warna hitam.

Kemudian, 1 Lembar bungkus makanan ringan bertulisan Bakso Rasa Udang, 1 embar plastik warna hitam, 1 Hp merk VIVO V2027 warna biru, dan 1 lembar celana pendek merk LEXUS warna abu – abu.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON).