Kamis, Oktober 15

Diduga Gelapkan Sisa Dana Koperasi Oknum Kades di Kapuas di Tangkap

Foto : Oknum kades terduga pelaku penggelapan sisa hasil kebun koperasi saat diamankan. (Djemmy Napoleon)

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan oknum Kades di Kapuas karena diduga menggelapkan sisa dana koperasi.

Terduga pelaku berinisial KY (56) merupakan oknum Kades Tumbang Tukun, Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dilaporkan bahwa oknum kades tersebut diduga menggelapkan dana sisa hasil kebun Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.

“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Polres Kapuas,” kata Iyudi Hartanto, Rabu, 25 November 2023.

Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas.

Telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dana sisa hasil kebun koperasi tukun jaya sejahtera periode Juli-September 2022 sebesar Rp 28.962.610.

Kemudian, periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 101.250.474 dan dana talangan tanggal 28 April 2023 sebesar Rp 149.000.000 terduga pelaku sebagai Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.

“Sisa hasil kebun pada periode tersebut dan dana talangan pada tanggal tersebut tidak disalurkan atau dibagikan oleh ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera kepada anggotanya,” beber dia.

Atas peristiwa tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu eksemplar kertas surat berharga foto atau copuan berkas dan satu bundel foto copy berkas terkait Koperasi Tukun Jaya Sejahtera.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. (DJEMMY NAPOLEON)