
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Sat Reskrim Polres Kapuas mengamankan 2 orang oknum karyawan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) karena diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan puluhan unit sepeda motor. Pada, Rabu, 13 September 2023.
Tak tanggung-tanggung keduanya menggelapkan sebanyak 45 unit sepeda motor, sehingga menyebabkan PT BAF mengalami kerugian kurang lebih Rp 81.957.121.
Kedua terduga pelaku ini merupakan karyawan PT BAF seorang pria berinisial RA (28) warga Jalan Anjir Serapat Tengah, kilometer 12,5 Handel Mantat.
Dan seorang perempuan berinisial ESN (32) warga Jalan Anjir Serapat Tengah, KM 10, Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur.
“Kedua terduga pelaku telah kita amankan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka,,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Jumat, 24 November 2023.
Ia mengatakan kejadian tersebut terungkap berdasarkan hasil audit PT BAF kantor Griya Kapuas, ditemukan seorang pria karyawan surveyor berinisial RA mengajukan kredit sepeda motor menggunakan identitas orang lain.
Ia membeberkan modus operandi keduanya melakukan penipuan dengan cara meminjamkan data atau identitas orang lain untuk mengajukan kredit sepeda motor serta menggelapkannya.
Kedua terduga pelaku bekerjasama dalam melancarkan aksi penipuan dan penggelapan tersebut.
Adapun peran keduanya RA bertugas di lapangan untuk mencari calon dengan meminta identitas orang lain, kemudian melapor kepada EMN sebagai administrasi pengajuan kredit sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan keduanya perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus sehingga tercatat sekitar 45 unit sepeda motor telah digelapkan.
“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana penggelapan/penipuan,” tandas dia. (DJEMMY NAPOLEON/m)
