
ZONAKALTENG, Kapuas – Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk berkonsultasi dengan penegak hukum dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelewengan penyelenggaraan Pemdes.
Rapat kerja yang dipimpin langsung Kepala Dinas PMD, Budi Kurniawan, S.Sos, M.Si di ruang Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Soedirman, dan diikuti oleh 17 Camat dan 214 Kepala Desa.
Disampaikan Kepala Dinas PMD bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, tentu memberikan ruang bagi Pemda maupun Pemdes untuk berkonsultasi meminta pendapat hukum agar tidak terjadi pelanggaran hukum pada saat melaksanakan kegiatan fisik maupun nonfisik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan kejaksaan yang sudah memfasilitasi Pemdes,” ucap Budi Kurniawan, Selasa (30 Januari 2023) kemarin.
Dijelaskannya bahwa, sebelum melaksanakan kegiatan harus melakukan konsultasi dengan Kejaksaan terkait pengelolaan ADD dan DD. Jangan sampai sudah terjadi baru dilakukan konsultasi.
“Jangan sampai ada masalah baru konsultasi, tetapi alangkah baiknya dilakukan koordinasi dan konsultasi sehingga terhindar dari penyalahgunaan ADD dan DD,” ujarnya.
Kemudian lanjut Budi Kurniawan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja dengan seluruh Camat dan Kepala Desa terkait prioritas penggunaan ADD dan DD di tahun anggaran 2024.
Sebagaimana diketahui ada kenaikan, sebelumnya di Tahun 2023 pangu untuk dana desa sebesar Rp.181.835.924.000,-. Sedangkan di Tahun 2024 ada kenaikan menjadi Rp. 184.190.290.000,-.
Dengan kenaikan DD tentu ditujukan pada program prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kementerian Keuangan RI, diantaranya penurunan angka stunting, ketahanan pangan dan BLTD.
Tentu ada kenaikan untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024. Sebelumnya Rp.158.650.738.500,- di tahun ini ada kenaikan menjadi Rp.172.000.000,-. Terutama untuk kenaikan ADD karena kita menghargai kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD dan ketua RT sebagai bentuk penghargaan.
“Alhamdulillah ada kenaikan untuk ADD dan DD dan di Kalimatan Tengah, hanya Kabupaten Kapuas saja dari 14 kota,” ungkapnya. (Djimmy)
