Jumat, Oktober 16

Perusahaan Tak Bayar Upah, Seorang Pria Nekat Embat Aki dan Mesin Pompa

ZONAKALTENG, Kapuas – Lantaran upah tak dibayar pihak perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yakni PT Sapalar Yasa Kartika (CBI Grup), warga Kecamatan Bataguh nekat mencuri aki dan mesin pompa miliki perusahan.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di lokasi pompa air WMS Blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika (CBI Groub) di Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, pada Jumat (26/12/2023) yang lalu.

“Tersangka HD alias Julak kesal karena upah kerja yang belum dibayar oleh pihak CBI Grup langsung embat barang milik pihak perusahan,” ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu (31 Januari 2024).

Dijabarkan Kasat Reskrim, sebelumnya tersangka Julak mendatangi pihak perusahan untuk mempertanyakan upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Namun tidak diberikan jawaban yang memuaskan sehingga tersangka Julak langsung memaksa menghentikan semua pekerjaan di lokasi serta meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan dan kemudian pelaku mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan membawanya pergi dengan menggunakan klotok.

“Akibat dari perbuatannya pihak CBI Grup mengalami kerugian sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan, pihak Resmob Polres Kapuas melakukan pengejaran terhadap tersangka Julak dan berhasil mengamankannya pada Senin (29 Januari 2024) sekira jam 15.47 WIB di Sari Bersama RT. 007 Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh.

Motif terlapor merasa kesal dengan pihak perusahaan berkaitan masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, Julak di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. (Djimmy)