
ZONAKALTENG, Kapuas – Akibat memendam rasa sakit hati karena seringkali dirundung, seorang pria berinisial FI (20) nekat menghabisi nyawa korban berinisial S (32) pada Selasa (5 Maret 2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hatanto mengakui bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh FI (20) warga Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas terhadap korban S (32) warga Kecamatan Kapuas hulu, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku FI nekat menghabisi nyawa S karena sakit hati seringkali di rundung,” ucap Kasat Reskrim AKP, Iyudi Hatanto, Rabu (6 Maret 2024).
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa, kejadian tersebut bermula disaat kedua saksi SI dan SR sedang memperbaiki mesin dompleng dan mendengar suara minta tolong. Setelah itu, saudara SR mendatangi tempat sumber suara sedangkan saudara SI ke desa untuk meminta bantuan warga mendatangi lokasi tersebut.
“Setelah sampai di lokasi, warga menyisir tempat tersebut dan menemukan bercak darah serta topi korban,” terangnya.
Warga juga menemukan satu buah cangkul dan satu buah sarung parang, sambungnya. Setelah itu, terlihat galian tanah yang ditutupi oleh terpal kemudian dibuka dan ditemukan jasad S yang sudah terbujur kaku di dalam timbunan tanah.
“Pelaku sudah kami amankan dengan tindakan Pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (Djimmy)
