
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas –Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba lintas kabupaten bersama barang bukti 15,10 gram sabu.
Terduga pelaku berinisial AW (48) warga Barito Selatan ini diamankan di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa marak transaksi narkoba..
Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Terduga pelaku tak berkutik saat digeledah ditemukan beberapa paket sabu dengan berat 10,15 gram,” kata Subandi.
Menurutnya penangkapan terduga pelaku ini berkat informasi masyarakat. Tanpa kerja sama dari masyarakat pihaknya kesulitan menangkap para bandar dan kurir yang sering kali menawarkan barang haram tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menumpas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” kata dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto + 15,10 kilogram,1 lembar potongan plastik warna hitam, 1 plastik klip besar kosong merk Zip In.
Kemudian, 3 plastik klip kosong, 1 Hp merk Realme C31 warna Light Silver dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy Prestige warna Vasion Blue tanpa Nomor polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (DJEMMY NAPOLEON/BA/2)
