
ZONAKALTENG, Kapuas – Sebanyak 4 (empat) orang remaja berhasil diamankan personel Polres Kapuas karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di samping rumahnya di Desa Lamunti Permai, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hatanto mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/2/2024) yang lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Dengan nomor polisi DA 2468 AB atas nama Muhammad Haikal.
“Motor tersebut sebelumnya terparkir di samping warung selama satu minggu dengan kondisi radiator bocor dan terkunci stang. Ketika korban ingin mengecek motor tersebut, ternyata sudah tidak ada di tempat semula,” ucap Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hatanto, Sabtu (17 Maret 2024).
Kasat Reskrim mengakui, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Mantangai. Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RI pada hari Kamis (14 Maret 2024) di rumahnya.
Kemudian dari penuturan RI, anggota mengamankan AS pada hari Jum’ at (15 Maret 2024) sekira pukul 01.30 WIB di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Selanjutnya dari penuturan RI dan AS anggota bergerak cepat mengamankan MA. Terduga pelaku terakhir berinisial AI ditangkap pada hari Jumat (15 Maret 2024) pukul 01.30 WIB.
Modus operandi, terlapor MA bersama terlapor AI mengambil motor yang terparkir di samping warung tersebut dengan cara mendorong motor yang dicuri. Dimana waktu itu tidak terkunci stang, kemudian mendorong motor dengan diinjak dari belakang dengan motor pelaku, sekitar 1 kilometer.
“Mereka mencoba merusak kabel kontak dgn obeng dan berhasil menghidupkan motor dan membawanya ke pondok singgah disekitar Desa Penda Ketapi. Selanjutnya, motor tersebut dipakai oleh kedua pelaku setelah kurang lebih 3 hari,” terangnya.
kemudian lanjut Iyudi Hatanto, sepeda motor tersebut diserahkan kepada pelaku lain RI dan AS yang mengetahui motor hasil curian dikarenakan MA ada hutang dengan AS sebanyak Rp1 juta. Kemudian membongkar onderdil motor tersebut sampai tersisa mesin, knalpot dan cakram, serta velg.
Sedangkan rangka sepeda motor serta alat yang lainnya menurut pelaku AS dan RI dibuang dari atas ke jembatan Pulau Telo untuk menghilangkan barang bukti dan menghilangkan jejak.
“Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan dua tersangka masih di bawah umur yakni Al dan MA maka dilakukan pendampingan bagi anak yang bermasalah dengan konflik hukum oleh unit PPA,” pungkasnya. (Djimmy)
