
ZONAKALTENG, Kapuas – Oknum pegawai salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit diamankan satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering kali terjadi transaksi narkoba di area perkebunan kepala sawit. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RI warga Kecamatan Mantangai.
“Kami berhasil mengamankan tersangka setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang haram berupa kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 3,26 gram,” ucap Kasat Narkoba, AKP Subandi, Minggu (17 Maret 2024).
Disampaikan Kasat Narkoba, dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu. 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah dompet kecil warna cream.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Djimmy)
