Beranda Barito Selatan Masa Jabatan Pj Bupati Barito Selatan Akan Berakhir, Siapa Berikutnya?

Masa Jabatan Pj Bupati Barito Selatan Akan Berakhir, Siapa Berikutnya?

502
0
Oplus_131072

Foto : Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan. (Ist)

ZONAKALTENG, Buntok – Masa jabatan Pj Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan akan berakhir pada 24 Mei 2024 mendatang.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Lalu siapakah Pj Bupati Barsel berikutnya?

Desas desus yang berkembang selain Pj Bupati Barsel sekarang ada beberapa nama yang akan di usulkan ke Mendagri.

Nama-nama tersebut diantaranya Sekda Barsel Edi Purwanto serta beberapa nama pejabat eselon II kepala dinas atau kepala badan yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Akan tetapi masyarakat, tokoh agama, Kades bahkan anggota DPRD setempat menginginkan tetap Deddy Winarwan memimpin Kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus karena sudah terbukti kinerjanya, hingga pelantikan Bupati definitif Barsel usai Pilkada mendatang.

“Menanggapi keinginan masyarakat agar diperpanjang sebagai Pj saya mengucapkan terima kasih. Semua kembali kepada takdir Allah SWT, saya hanya menjemput takdir,” kata Deddy Winarwan, Selasa, 30 April 2024.

Ia menegaskan, bahwa dirinya adalah seorang ASN berasal Kemendagri maka wajib tegak lurus dengan semua perintah dan arahan Presiden dan Mendagri.

“Dalam ibadah saya meminta petunjuk terkait jabatan yang saya emban yakni berikan yang terbaik untuk Barsel dan juga tugas saya ke depan, jika terbaik untuk saya di bumi Barsel maka semua kembali kepada engkau,” ucap dia.

Kemudian, lanjut dia, ia mendoakan Barsel terus maju agar Pilkada aman kondusif dan Allah berikan bupati definitif terbaik bagi Barsel, agar bisa mewujudkan Barsel semakin maju dan masyarakat yang sejahtera.

“Saya hanya menunggu arahan Presiden dan Mendagri, perpanjang atau tidak menjadi kewenangan mereka. Saya tetap bertugas seperti biasa, kinerja rekan-rekan kita pantau bersama, silakan dinamika di lapangan berjalan sesuai mekanisme. Kita kembalikan kepada takdir Allah, Presiden dan Kemendagri,” tegas dia.

Ia menyampaikan sebagai ASN jabatan direktur evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri, dirinya orang yang sangat taat dengan aturan dan regulasi.

Karena, jelas dia, regulasi sudah mengamanatkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, Pada Pasal 14 Ayat 1 mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah yang telah menjabat satu tahun dapat di perpanjang dengan orang yang sama maupun dapat di ganti dengan orang berbeda.

Serta, UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 7 Ayat 2, telah mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah tidak boleh terlibat politik praktis dan dilarang ikut pilkada.

“Saya tegaskan bahwa Deddy Winarwan Pj Bupati Barsel yang akan mengakhiri jabatan pada 24 Mei 2024 tidak akan ikut Pilkada dan dilarang ikut Pilkada,” tandas dia.

Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, Kades dan anggota DPRD yang telah mengapresiasi dan memberikan support.

Support ini sambung dia, menjadi kenang-kenangan terbaik bagi dirinya selama bertugas di Kabupaten Barito Selatan.

Tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang sempurna.

Namun, dirinya yakin dan percaya, siapapun pemimpin Barsel kedepan semua punya tekad yang sama mewujudkan kabupaten ini semakin maju. (B/A2)