Jumat, Oktober 16

Ini Tujuan Pansus II DPRD Kapuas Kunker ke Kementerian LHK-RI

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Pansus II DPRD Kapuas bersama mitra kerja kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada Selasa, 7 Mei 2024.

Kunker tersebut didampingi Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut.MM bersama rombongan tim pansus II dan mitra kerja yang diterima Plt. Dir Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Moh. Said.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan kunker tersebut dalam rangka pengayaan pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Karena, lanjut dia, klausul atas Raperda ini sangat penting untuk dikaji sedetail mungkin serta meminta para ahli dan sumber yang telah memiliki pemahaman dengan raperda dimaksud.

“Kita meminta kepada pihak ahli Kementerian LHK RI untuk memberikan penjelasan dan masukan terkait 2 raperda yang menjadi tanggung jawab Pansus II, sehingga produk hukum daerah yang nantinya dihasilkan bisa memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kapuas,” kata Ardiansah, Jumat,, 10 Mei 2024.

Sementara Ketua Pansus II DPRD Kapuas, H. Darwandie, SH,MH menjelaskan bahwa yang dipelajari masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Diketahui, sambung dia, bahwa beberapa Raperda Regulasi pembentukan MHA diantaranya pasal 18b UUD 45, pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Tak hanya itu juga Putusan MK No 35 Tahun 2012, Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,” jelas dia.

Ditempat yang sama Plt. Dir Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Moh. Said menyampaikan untuk raperda kabupaten Kapuas dianggap sudah memenuhi.

Namun yang terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.

Artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar-benar memenuhi sepanjang masih ada bukan mengada ngada sifatnya.

“Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan untuk kepentingan masyarakat Adat,” beber dia.

Ia menambahkan tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaikan dengan tata ruang hutan adat hal tersebut berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.

Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014.

Karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh seperti tanah yang sudah dikuasai perorangan atau badan hukum.

Kemudian, tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum, tanah yang sudah dibebaskan oleh instansi pemerintah dan tanah bekas swapraja. (DJEMMY NAPOLEON/B/A2)