Jumat, Oktober 16

Kapuas Kabupaten Pertama di Kalteng Melaksanakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

ZONAKALTENG, Kapuas – Kabupaten Kapuas merupakan kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2024 yang merupakan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Hal ini disampaikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Budi Kurniawan pada Rabu (19 Juni 2024).

“Kita diberikan waktu tempo akhir Bulan Juni 2024 untuk melaporkan ke Kemendagri RI terkait pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades,” ucap Budi Kurniawan.

Dijelaskannya, dari 214 desa yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Kapuas ada 171 Kades yang dikukuhan dan diperpanjang masa jabatan dari 2024-2032. Sementara ada sisanya 39 Kades masa berakhir masa jabatan sebelum Bulan Februari 2024, maka masuk pada proyeksi pemilihan kepala desa serempak pada Tahun 2025 mendatang.

“Kebetulan 171 Kades yang berakhir masa jabatan pada periode 7 Februari dan 5 Maret 2024. Sehingga masuk pada mekanisme pemberhentian dan pengukuhan dan perpanjang pejabat Kades,” terangnya.

Ia menyampaikan, sedangkan ada 150 lebih masa jabatan berakhir di Tahun 2025-2026 dan 2029 juga dikukuhkan. Namun ada 3 desa tidak dilakukan pengukuhan karena kepala desa tersandung kasus Tipikor maka dilakukan pelantikan pengganti antar waktu.

Kemudian nantinya dilakukan pengukuhan terhadap Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya sama dengan Kades selama 8 tahun.

“Dalam waktu dekat kita juga akan melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD hanya berbeda waktu dimana Kades diawal Bulan Februari sedang BPD sejak UU diberlakukan 26 April 2024,” tutupnya.(Djimmy)