Jumat, Oktober 16

Pelaku Jambret Resahkan Warga Kapuas Akhirnya Dibekuk Kepolisian

ZONAKALTENG, Kapuas – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang beberapa bulan terakhir meresahkan warga Kabupaten Kapuas akhirnya berhasil diringkus jajaran satuan reserse kriminal Polres Kapuas pada Senin (22 Juli 2024) yang lalu, sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnya melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan berdasarkan laporan dari warga dan beberapa postingan di media sosial, aksi terduga pelaku penjabretan berinisial DS warga Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut sering melakukan aksinya dijalan raya sehingga meresahkan warga.

“Pelaku DS sering mengincar korban saat di jalan raya khususnya kaum hawa sehingga leluasa melakukan aksi penjabretan,” kata Kasat Reskrim, Abdul Kadir Jailani, Selasa (23 Juli 2024).

Dijabarkan Kasat Reskrim bahwa pada hari Minggu (30 Juni 2024) sekitar pukul 21.30 WIB, terduga pelaku DS melakukan aksinya di Jalan Trans Kalimantan tepatnya setelah Alfamart Sei Baras Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Saat itu Korban mengendarai sepeda motor bersama dengan ibu korban yang duduk dibelakang dengan menggunakan tas ransel tiba-tiba terduga pelaku DS menarik tas ransel yang digunakan oleh ibu korban tetapi sempat terjadi tarik menarik. Kemudian tas tersebut terlepas dan terduga pelaku langsung melaju ke arah Jembatan Pulau Petak. 

“Pelaku DS berhasil bawa kabur tas korban berisi 2 buah handphone, powerbank, alat perhiasan dan dompet yang berisi uang sebanyak Rp320 ribu,” terangnya.

Ternyata terlapor membuntuti korban dari belakang kemudian motor korban dipepet dan terlapor menarik tas korban yang berada di punggung belakang korban sehingga tali tas korban putus.

Ditambahkan AKP Abdul Kadir Jailani bahwa terduga pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada hari Kamis (11 Juli 2024) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dan pada hari Minggu (30 Juni 2024) sekira jam 21.15 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tersangka mengakui bahwa telah melakukan kejahatannya di dua titik yakni di Jalan Mahakam dan Trans Kalimantan. Akibat dari perbuatannya DS telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” tutupnya. (Djemmy)