
ZONAKALTENG, Kapuas – Putusan persidangan kasus dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 4 Kabupaten Kapuas dengan terdakwa RS sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) divonis 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (23 Desember 2024) terungkap bahwa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yaitu Erlin Hardi dan Alberkat Yadi tidak terlibat dalam pelanggaran yang didakwakan.
Kuasa hukum dari terdakwa RS, M Junaedi L Gaol menyampaikan bahwa RS didakwa melakukan manipulasi data suara di TPS 4 saat proses penghitungan suara. Namun, dalam persidangan, sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli dan pengawas pemilu memberikan keterangan yang memperkuat bahwa tindakan yang dilakukan RS bersifat individual dan tidak berkaitan dengan paslon tersebut.
“Dari hasil investigasi dan bukti yang diajukan, tidak ditemukan instruksi atau keterlibatan langsung dari paslon Erlin Hardi-Alberkat Yadi,” ungkap M Junaedi L Gaol kuasa hukum terdakwa RS.
Junaedi Gaol mengatakan pernyataan ini juga didukung oleh RS yang menyatakan bahwa kliennya bertindak atas inisiatif pribadi tanpa koordinasi dengan pihak manapun. Memang pada saat itu ada keluarga dari terdakwa RS untuk mewakili mencoblos surat suara karena tidak bisa hadir untuk menggunakan hak pilihnya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi dan transparansi dalam pemilu, serta menegur keras peran individu yang mencederai demokrasi. Setelah melakukan diskusi dengan terdakwa dan menerima vonis hukuman yang diputuskan oleh PN karena dalam kasusnya memang Lex specialis tentang Pemilu.
“Persidangan ini menggaris bawahi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pemilu,” ujarnya.
Dengan terkuaknya fakta ini, paslon Erlin Hardi dan Alberkat Yadi mendapat klarifikasi dari berbagai pihak terkait dugaan keterlibatan mereka. Proses hukum terhadap RS tetap berjalan untuk menentukan pertanggung jawabannya dalam kasus ini. Sidang lanjutan dengan bacaan tuntutan vonis kepada RS. (Djemmy)
