Kamis, Oktober 15

Tag: Fakta Persidangan : Paslon Erlin Hardi-Alberkat Yadi Tidak Terlibat

Fakta Persidangan : Paslon Erlin Hardi-Alberkat Yadi Tidak Terlibat
Kapuas

Fakta Persidangan : Paslon Erlin Hardi-Alberkat Yadi Tidak Terlibat

ZONAKALTENG, Kapuas - Putusan persidangan kasus dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 4 Kabupaten Kapuas dengan terdakwa RS sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) divonis 2 tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung Senin (23 Desember 2024) terungkap bahwa pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yaitu Erlin Hardi dan Alberkat Yadi tidak terlibat dalam pelanggaran yang didakwakan. Kuasa hukum dari terdakwa RS, M Junaedi L Gaol menyampaikan bahwa RS didakwa melakukan manipulasi data suara di TPS 4 saat proses penghitungan suara. Namun, dalam persidangan, sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli dan pengawas pemilu memberikan keterangan yang memperkuat bahwa tindakan yang dilakukan RS bersifat individual dan tidak berkaitan dengan paslon tersebut. “...