
ZONAKALTENG, Kapuas – Polisi berhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan aksi penipuan dengan menjual emas palsu di sebuah toko emas di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (5 November 2023) yang lalu.
Pasutri berinisial H (52) dan S (49) ini mengakui menjual emas 99 karat seberat 50 gram, namun setelah diperiksa emas tersebut ternyata hanya tembaga yang dilapisi sapuan emas.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban merasa curiga dengan kualitas emas yang mereka beli. Salah satu korban mencoba menguji keaslian emas tersebut di toko perhiasan dan mendapati bahwa emas yang dibelinya bukan emas murni, melainkan logam tembaga yang diberi lapisan emas tipis. Merasa tertipu, korban pun melapor ke pihak berwajib.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasutri tersebut dimana toko emas miliknya pelaku tidak beroperasi lagi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa keping emas palsu, peralatan pelapisan emas serta uang hasil penipuan.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma menyatakan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menjual emas dengan harga sedikit lebih murah dari pasaran yaitu Rp810 ribu pergram untuk menarik minat pembeli.
“Mereka mengaku menjual emas asli dengan harga lebih murah, sehingga korban tertarik dan langsung membeli,” ujarnya.
Kapolres mengatakan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pasangan suami istri dan berhasil meringkus keduanya di Kalimatan Timur. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp40,5 juta.
Terduga pelaku H (52) diamankan pada hari Kamis (27 Februari 2025) sekira jam 12.00 WIB di Jalan poros Samarinda-Balikpapan Handel 2, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan S (49) diamankan di Halaman Masjid Al Hidayah, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sekira jam 13.30 WITA.
Untuk tempat kejadian perkara berada di Handel Habuk 50 gram, Mampai 50 gram, Pasar mingguan Senin Tabukan, Selasa tatas, Kamis muara dadahup, Jumat hanibung, Sabtu manusup, Minggu toko pasar lama (Toko haji Maslan) penjualan berpariatif. Terduga pelaku juga melakukan penipuan dengan modus Umroh dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang sebesar Rp25 juta perorang.
Kini pasutri tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli emas dan memastikan keasliannya di toko perhiasan terpercaya. (Djemmy)
