Kamis, Oktober 15

Residivis Spesialis Nasabah Bank Kambuh Lagi, Gasak Uang Rp27 Juta

ZONAKALTENG, Kapuas – Seorang residivis spesialis pencurian terhadap nasabah bank kembali beraksi dan menggasak harta korban di dalam tas yang berada di mobil yang terparkir senilai uang Rp27 juta.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial A (63) yang merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis dengan modus operandi yang sama, yaitu mengincar korban yang baru saja menarik uang dari bank. Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma, Kamis (7 Maret 2025).

Terduga pelaku diringkus tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Poksek Selat pada hari Kamis (6 Maret 2025) sekira jam 09.30 WIB depan Alfamart Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku telah membuntuti korban sejak keluar dari bank. Setelah memastikan momen yang tepat, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil uang korban yang tersimpan di dalam kendaraan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank. Polisi juga berjanji akan terus melakukan patroli dan meningkatkan keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, terduga pelaku kini harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal 362 pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlapor merupakan resedivis spesialis nasabah bank dan pernah dihukum, TKP di Martapura pada Tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, TKP di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan, terlapor juga melakukan pencurian (congkel jok motor) TKP di Jalan Keruing pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp2 juta, TKP diatas Feri besar Jalan Mawar pada tanggal 2 Januari 2025 dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp115 juta. (Djemmy)